PEMERINTAH
KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI SEBANI 01 PANDAAN
Dusun Kesemi Desa Sebani Kecamatan Pandaan
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 67156
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 67156
_____________________________________________________________________________
TATA
TERTIB SEKOLAH
1.
Semua siswa datang di
sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum senam pagi dimulai (06.30 WIB)
2. Siswa yang terlambat datang ketika sudah berlangsung pembelajaran,
tidak diperkenankan langsung masuk ke dalam kelas, namun harus izin terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah atau petugas/ guru
di Ruang Guru
3.
Siswa diperkenankan absen/ tidak hadir ke sekolah apabila :
sakit atau ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,
dan harus disertai surat permohonan izin tidak dapat hadir ke sekolah yang ditandatangani oleh orangtua/ wali siswa
TENTANG KEWAJIBAN SISWA
1.
Berdoa bersama-sama sebelum dan sesudah
pelajaran
2.
Taat dan patuh serta hormat kepada
Guru dan Kepala Sekolah
3.
Ikut bertanggungjawab terhadap kebersihan,
keamanan, ketertiban kelas/ sekolah
4.
Ikut bertanggungjawab terhadap pemeliharaan,
pelestarian gedung, halaman, taman, perabot dan fasilitas sekolah
5.
Membantu kelancaran pelaksanaan pembelajaran
di kelasnya dan tidak mengganggu kelas-kelas lain
6.
Mengikuti upacara bendera setiap hari senin
7.
Mengikuti senam pagi setiap hari selasa
s/d. sabtu
8.
Menggunakan Bahasa Indonesia
yang baik, benar dan santun sebagai bahasa sehari-hari di sekolah
9.
Menghargai dan menjaga kehormatan
guru dan siswa lain
10. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan siswa lain di dalam dan di
luar sekolah
11. Menjaga kerukunan dan menyelesaikan setiap masalah secara kekeluargaan
12. Mempunyai alat tulis/ peralatan sekolah pribadi lengkap
13. Mengikuti dan mendukung kelancaran kegiatan dan program sekolah baik di
dalam kelas maupun di luar kelas
14. Melaksanakan tugas piket kelas sesuai dengan yang telah ditetapkan bersama
15. Mengganti/ memperbaiki fasilitas sekolah yang
hilang/ rusak akibat kesalahan siswa
16. Mematikan alat listrik dan kran air setelah selesai
digunakan
17. Membuang sampah ke tempat yang sudah disediakan sesuai
dengan jenisnya
18. Mematuhi Tata Tertib Sekolah ini dengan sepenuh hati
TENTANG HAK SISWA
1.
Mengikuti pembelajaran untuk mendapatkan ilmu pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sesuai dengan program sekolah
2.
Membaca dan atau meminjam buku
di perpustakaan untuk bahan belajar atau menambah pengetahuan
3.
Mendapatkan perlakuan yang
sama dengan siswa-siswa lain di sekolah
4.
Mengikuti kegiatan pengembangan diri/ ekstrakurikuler
yang telah diprogramkan oleh sekolah sesuai dengan minat dan bakat siswa
5.
Menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pembelajaran siswa sesuai dengan jadwal/ ketentuan yang berlaku di sekolah
6.
Mendapatkan keringanan bagi siswa
yang tergolong dari RTM (Rumah Tangga Miskin)
TENTANG LARANGAN SISWA
1.
Membeli makanan dan minuman
di luar area kantin/sekolah
2.
Mengenakan perhiasan yang berlebihan dan berpakaian kurang sopan
3.
Memelihara kuku
dan rambut panjang
4.
Mengambil/ meminjam dengan paksa uang atau peralatan sekolah kepada siswa
lain
5.
Berada di
dalam kelas pada waktu istirahat atau kegiatan di luar kelas
6.
Berkelahi dan main hakim
sendiri ketika terjadi permasalahan dengan siswa lain
7.
Menjadi anggota perkumpulan/ geng anak-anak nakal baik
di dalam sekolah atau di luar sekolah
8.
Meninggalkan ruang kelas/ sekolah tanpa izin dari wali kelas/ guru/ kepala sekolah
9.
Membuka atau memainkan alat komunikasi canggih
(HP) selama kegiatan sekolah, kecuali saat kegiatan selesai/ pulang
10. Membawa alat komunikasi canggih (HP) saat ulangan/ ujian
11. Menyontek saat ulangan/ ujian
12. Memasuki Ruang Komputer tanpa izin dari guru/ kepala sekolah
13. Membawa makanan/ minuman ke area belajar di sekolah.
TENTANG PAKAIAN SERAGAM
1.
Seragam yang dikenakan harus lengkap dengan atribut sekolah sesuai
yang ditentukan
Adapun jadwal pemakaian seragam siswa adalah sebagai berikut :
a.
Hari senin dan selasa mengenakan atasan putih, bawahan merah,
berdasi dan bertopi
b.
Hari rabu dan kamis mengenakan seragam pramuka lengkap
c.
Hari Jum’at mengenakan busana muslim bagi yang
beragama islam dan pakaian bebas yang rapi dan sopan bagi yang beragama lain
d.
Hari Sabtu mengenakan atasan batik, bawahan putih dan bertopi
e.
Setiap hari memakai sepatu berwarna hitam; dan
f. Memakai ikat pinggang (selain pada hari jumat)
2.
Pada waktu pembelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan,
siswa harus mengenakan seragam olahraga sesuai dengan
yang sudah ditentukan.
Mengetahui,
KepalaSekolah,
Ninuk Ratnawati, S.Pd.M.MPd
NIP : 19630826 198303 2 007

0 komentar:
Posting Komentar